BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
BKN menjadwalkan pendaftaran CPNS pada 19 September 2018 mendatang.
Pendaftaran dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui portal pendaftaran daring/online (sscn.bkn.go.id).
Pemerintah menetapkan Kuota CPNS 2018 mencapai 238.015 orang.
Untuk menghadapi pendaftaran tersebut, lantas persyaratan apa saja yang perlu disiapkan calon pendaftar.
Berikut syarat yang perlu di persiapkan bagi anda yang ingin mendaftarkan diri sebagai PNS.
Untuk dokumen administrasi yang perlu disiapkan pelamar CPNS 2018 tenaga profesional sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 4 lembar – latar belakang merah.
Dokumen tambahan bagi lulusan DIII dan SMA/sederajat:
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA
(Redaksi)
Comment