Catat Ini, Sanksi Untuk PNS Bolos Usai Libur Lebaran

  • Whatsapp
Ilustrasi PNS

BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Apratur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos usai libur lebaran akan dikenakan sanksi. Sanksi antara lain, berupa pemotongan tunjangan kinerja.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN RB Mudzakir menjelaskan PNS yang masih membolos akan dikenakan sanksi terkait disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Bacaan Lainnya

“Secara otomatis juga tunjangan kinerja akan dipotong,” kata Mudzakir dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (7/6).

Dalam PP Nomor 53 Tahun 2010, PNS yang tidak menaati ketentuan, dapat dikenakan hukuman disiplin ringan hingga berat.

Menurutnya, hukuman disiplin ringan, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan, hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sementara itu, hukuman disiplin berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak ada permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menetapkan cuti bersama Lebaran bagi PNS pada 3, 4, dan 7 Juni 2019.

Dengan demikian, libur Lebaran PNS jatuh pada tanggal 3-7 Juni 2019. Cuti bersama tersebut tak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Sementara PNS yang tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment