BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendyagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) telah telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB).
SKB tersebut dapat menjadi pedoman bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah dan pusat dalam menangani PNS yang telah divonis bersalah dan telah inkrah dalam kasus tindak pidana korupsi.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, langkah terobosan diambil melihat tingginya angka PNS berstatus terpidana yang hingga sampai saat ini masih menerima gaji dari negara.
Data dari BKN menunjukkan, ada sebanyak 2.357 PNS pusat dan daerah yang telah divonis bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, ternyata belum diberhentikan oleh PPK.
BKN akhirnya memblokir status kepegawaian 2.259 PNS berstatus terpidana yang berasal dari PNS provinsi, kabupaten dan kota pada 6 September lalu.
“Sisanya, sebanyak 98 orang PNS pusat masih dikoordinasikan dengan kementerian/ lembaga terkait, untuk dapat diberikan sanksi,” ucapnya.
Tjahjo juga menegaskan, KPK mendukung penuh langkah terobosan diambil Mendagri, Kemenpan-RB dan Kepala BKN.
Lembaga antirasuah berpendapat, para PNS berstatus terpidana korupsi seharusnya segera diberhentikan tidak dengan hormat, berdasarkan aturan yang ada.
“Tidak diberhentikannya PNS yang terlibat tindak pidana korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap, berpotensi merugikan negara, karena para PNS tersebut masih menerima gaji meski sedang menjalani masa hukuman,” pungkas Tjahjo. (Red/Jpnn)
Comment