Catat Ini! Peringatan KPK Untuk PNS dan Pejabat Negara

  • Whatsapp
Ilustrasi PNS

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, maupun pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, Ipi mengimbau agar segera melaporkan tindakan tersebut ke aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” pungkas Ipi.

Bacaan Lainnya

Sumber: CNN Indonesia

Pos terkait

Comment