BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang mengundang tim sukses bakal calon di kantor KPU dalam rangka menjelaskan mekanisme Kampanye yang dimulai 15 Februari 2018, Selasa ( 30/1).
Dalam kesempatan itu KPU menjelaskan masalah kampanye dan penggunaan dana kampanye, selama pilkada berlangsung yang harus dilaporkan calon kepada KPU.
Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria mengatakan, 14 Februari 2018 paslon setelah ditetapkan menjadi calon harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye atas nama pasangan calon.
Berapapun dana yang dibuka dan dikumpulkan distor di bank umum yang dijadikan tempat penyimpanan dana kampanye.
“Karena dana seluruh pengeluaran dan penerimaan dana kampanye ini kalau tidak dilaporkan, sangat merugikan calon. Calon bisa didiskualifikasi dari pencalonan jika sampai batas akhir di Juni nanti tidak melaporkan seluruh dana kampanye,” kata Robby.
Kalau sekarang, jelasnya, masih dalam tahap pembukaan rekening khusus dana kampanye.
KPU Tanjungpinang juga meminta tim sukses untuk segera membuat desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Alat peraga kampanye berupa spanduk, baleho, dan umbul umbul. Sedangkan bahan kampanye berupa stiker, famplet, flyer, selebaran yang jumlahnya cukup banyak.
“Kita minta tim ses segera menyerahkan desain tanggal 3 Februari,” ujarnya.
Bahan kampanye dibagikan kepada calon untuk dibagikan pada saat kampanye di tengah tengah masyarakat. Sedangkan Alat Peraga Kampanye dipasang oleh KPU di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Untuk baleho disiapkan oleh KPU lima buah per calon. Sedangkan umbul umbul sebanyak 20 per kecamatan dan spanduk sebanyak 2 per kelurahan.
Selain itu, KPU Tanjungpinang juga akan memfasilitasi kampanye calon di 14 hari terakhir sebelum masa tenang di media cetak dan tv.
Serta menyiapkan debat terbuka sebanyak tiga kali yang disiarkan langsung tv lokal dan bisa juga tv nasional.
“Semoga dengan kampanye dibantu KPU akan menambah pengetahuan masyarakat untuk mengenal calon walikota,” ujarnya.
Comment