BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra kembali tersandung kasus dugaan money politik atau politik uang.
Kali ini melibatkan caleg daerah pemilihan (Dapil) Bukit Bestari inisal SA. Dia dilaporkan oleh RB ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjungpinang karena diduga bagi-bagi uang saat masa tenang.
Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan politik uang yang diduga melibatkan SA.
Dia mengatakan, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu telah melakukan pembahasan perkara tersebut dan sudah memenuhi unsur pidana money politik.
Bawaslu Tanjungpinang sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menaikan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. Alat bukti berupa rekaman video dan uang ratusan ribu.
Selain itu, juga sudah dilakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait dan terduga caleg yang melakukan money politik.
“Sudah dilimpahkan ke tahap penyidikan, sudah diserahkan ke Polres Tanjungpinang,” ujarnya kepada Barometerrakyat di kantor Bawaslu, Rabu (22/5).
Caleg SA dijerat dengan pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemiliham Umum, ancaman penjara maksimal empat tahun dan denda Rp 48 Juta.*
Comment