EN Tersangka pencabulan terhadap keponakan sendiri sedang diperiksa oleh penyidik
BAROMETERRAKYAT .COM,ANAMBAS – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang pria EN diduga melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang masih
dibawah umur
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Aljafjri mengatakan,
perbuatan bejat tersebut pelaku EN lakukan disekitar jalan Pasir Peti Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas.
” Kejadian tersebut bermula pelaku EN pergi ke rumah pelapor (adik pelaku)
Sesampainya dirumah pelapor pelaku menanyakan kepada pelapor, apakah korban SA ada dirumah, kemudian pelapor mengatakan korban sedang mandi,” ujar Kasatreskrim.
“Selanjutnya setelah korban selesai mandi, korban menanyakan ada apa kepada pelaku, kemudian disitu pelaku menawarkan pekerjaan untuk korban dan korbanpun mengiyakan tawaran kerja dari pelaku, yang dimana pelaku EN merupakan paman kandung korban,” jelasnya
Lebih lanjut IPTU Alfajri mengatakan korban pun akhirnya datang kerumah pelaku EN, dan selanjutnya pelaku membawa korban menuju arah Pasir Peti, dan setelah berputar putar, pelaku menghentikan motornya disebuah kebun di Pasir Peti.
“Korban pun bertanya kepada pelaku kenapa berhenti disini, pelaku tetap membawa korban berjalan jauh ke arah batu besar didalam kebun tersebut,” ungkap Kasatreskrim
” Korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku, nanun korban menolak, sambil menangis korban pun ketakutan, pelaku memainkan kemaluannya sendiri didepan korban, kemudian mencium kening, pipi, bibir dan meraba dada korban,” ucap Kasatreskrim
“Setelah pelaku EN mencapai klimax didepan korban, pelaku pun mengajak korban pulang kerumah sambil mengatakan kepada korban supaya tidak memberitahu kepada ibu korban perbuatan bejat pelaku,” tutur Kasatreskrim
Kepada penyidik pelaku EN mengakui semua perbuatannya, dan untuk pelaku akan disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tutup Kasatreskrim.
Comment