BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kasus pelecehan seksual dengan korban anak dibawah umur kembali terjadi di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kali seorang bocah laki-laki inisial JFH berusia 9 tahun menjadi korbannya.
Pelaku pun sudah berhasil diringkus Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Porles Tanjungpinang.
Pelaku berinisial De alias F diringkus di Jalan Abdurahman, Kampung Bugis pada Kamis (2/12) malam.
Pelaku telah mencabuli korban di sebuah rumah kosong kawasan Tanjung Unggat Jalan Sultan Mahmud Tanjungpinang pada 27 Oktober lalu.
Pelaku awalnya mengajak dan membawa korban ke Tanjung Unggat.
Tiba di sebuah rumah kosong, pelaku memaksa korban melayani nafsu bejatnya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Orang tua korban merasa anaknya telah dicabuli dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang,” ujarnya, Sabtu (4/12).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut.
Comment