Parahnya lagi, terdakwa melakukan tindakan pencabulan kepada anak sebut saja Bunga (4) yang masih tergolong balita.
Untuk mempertangunjawabkan perbuatannya terdakwa harus merasa sejuknya dibalik sel tahanan.
Pasalnya, pria paruh baya ini, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Haryo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Senin (6/3).
Jaksa menyebutkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana pencabulan kepada anak.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan jaksa melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Meminta majlis hakim, menghukum terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 100 Juta, dengan aturan jika tidak mampu maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan,” kata Jaksa saat persidangan.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi penasehat hukum menggatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Sementara itu, Ketua Majlis Hakim, Corpioner menunda persidangan hingga satu pekan mendatang.
Dalam dakwaan Jaksa, perbuatan terdakwa berawal pada 21 dan 23 September 2016 bertempat di Kampung Sei Datuk Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, korban bunga mendatangi rumah dari terdakwa untuk bertemu dengan keponakan dari terdakwa.
Setelah sampai, lalu terdakwa mengajak korban bermain di halaman, disaat itu lah terdakwa menjalankan aksinya melakukan pencabulan. Perbuatan terdakwa terjadi sebanyak dua kali.
(SAHRUL)
Comment