Cabuli Anak Pacar Usia 7 Tahun, Udin Diringkus Polisi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Seorang pria bernama Lao De Aladin alias Udin ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang diduga sudah melakukan pencabulan terhadap anak usia 7 tahun.

Perbuatan tidak senonoh pelaku terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya yang merupakan pacar dari pelaku.

Bacaan Lainnya

Karena tidak terima, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Tanjungpinang.

Setelah dua jam menerima laporan, polisi pelaku langsung meringkus pelaku di sebuah ruko di Hasturi Kilometer 11 Tanjungpinang Timur, Senin (27/12) sore.

BACA : Predator Anak di Tanjungpinang Ancam Bunuh Korban dan Kakaknya

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, dugaan pencabulan diketahui setelah korban menceritakan peristiwa memilukan kepada ibunya.

Pencabulan terjadi saat korban tidur dalam kamar, sedangkan pelaku dan ibu korban lagi tidur diluar.

Tiba-tiba pelaku masuk kedalam kamar korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh, akibatnya korban mengalami sakit di bagian intimnya.

“Orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian guna proses lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/12).

BACA : Rekaman CCTV Viral di Medsos, Wanita Ini Akhirnya Kembalikan Kalung Emas Dicuri

Pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari masyarakat keberadaan pelaku di sebuah ruko di Jalan Hasturi.

“Kemudian Tim mengamankan pelaku langsung di bawa Kekantor Sat Reskrim Polres Tanjungpinang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment