RM pelaku pencabulan anak dibawahi umur saat diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Anambas.
(f.istw)
BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS – Lagi- lagi kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terulang kembali di wilayah hukum Polres Anambas.
Kali ini korbannya merupakan adik kandung istrinya sendiri (adik ipar)
yang dicabuli oleh pelaku dengan insial RM.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Iptu Alfajri mengatakan
telah mengamankan pelaku RM dan sudah ditahan.
Iptu Alfajri
menerangkan pelaku RM pertama kali melakukan perbuatan bejat tersebut pada bulan Februari 2024, sekira pukul 20.30 Wib.
Saat korban ssdang bermain handphone pada malam hari, pelaku RM memanggil korban, kemudian korban menemui pelaku RM yang saat itu bediri didepan pintu kamar.
“Pelaku RM, memulai akal bulusnya dengan menunjukkan video korban yang sedang bermesraan dengan pacarnya, dan saat itu juga pelaku menakuti dan meminta kepada korban agar berbuat seperti video yang diperlihatkan,” ungkap Kasatreskrim
“Jika korban tidak mau memenuhi apa yang diminta , video korban yang bermesraan saat pacaran akan di beritahu kepada kakak korban,” jelasnya
“Mendengar ancaman dari pelaku, akhirnya korbanpun ketakutan dan menurutinya, saat itu juga korban berbaring disamping pelaku, selanjutnya pelaku melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban,” ucap Kasatreskrim.
Perbuatan pelaku RM ini terungkap setelah korban bercerita kepada kakaknya (Istri pelaku) karena merasa sudah tidak tahan lagi.
Selanjutnya kakak korban nelaporkan kejadian yang menimpa adiknya itu ke polisi.
Petugas langsung menangkap Pelaku RM yang sedang berada di Tanjung Pinang.
Pelaku RM disangkakan pasal 82 ayat (1) tentang Undang-Undang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. *
Comment