BAROMETERRAKYAT.COM, BlNTAN. Ratusan buruh melakukan aksi ujuk rasa didepan Kawasan Industri Lobam, Bintan, Kepulauan Riau, Senin (9/11).
Dalam aksi tersebut buruh mendesak pemerintah dan Apindo untuk menyetujui usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021 dari semua serikat/buruh yang ada di Kabupaten Bintan sebesar Rp 3.722.457.
Atau naik sebesar 123.743 dari UMK tahun 2020 sebesar Rp 3.648.714.
“Kami mendesak Pjs Bupati Bintan agar merekomendasikan UMK Bintan tahun 2021 untuk ditetapkan Pjs Gubernur sebesar Rp 3.772.457,” ujar salah satu buruh saat menyampaikan orasi.
Buruh juga mendesak Apindo dan pemerintah untuk menerapkan struktur skala upah yang berkeadilan di setiap perusahaan Bintan.
Selain itu, buruh juga menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
Comment