Buronan Korupsi Pengadaan Listrik Bandara Hang Nadim Batam Ditangkap

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BATAM. Agus Mulyana (52), buronan kasus korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, ditangkap Tim Tabur Kejaksaan Agung di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (26/10) sekira pukul 10.30 Wib.

“Yang bersangkutan merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya.

Ia menyampaikan, terpidana Agus Mulyana selaku Direktur Utama CV. Indhiang Kuring telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan listrik di Bandara Hang Nadim Batam tahun 2011-2012 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5,3 Miliar.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tpg tanggal 03 November 2017, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Agus Mulyana dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar Rp150 Juta, dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan.

“Terpidana Agus Mulyana ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejari Batam, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut, oleh karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara,” Jelasnya.

Ia menambahkan, terpidana akan dibawa ke Batam pada hari ini dengan menggunakan pesawat guna dilaksanakan eksekusi oleh Jaksa Eksekutor dari Kejari Batam.

SAHRUL

Pos terkait

Comment