BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungpinang Timur meringkus seorang pria diduga melakukan pembakaran lahan kosong di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kota Piring, Tanjungpinang, Rabu (24/2) kemarin
Pelaku bernama Kamsan usia 44 tahun merupakan warga Jalan Raja Haji Fisabilillah RT 003 RW 002 Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari.
Kapolsek Tanjungpinang Timur Iptu Firuddin mengatakan, penangkapan tersangka berawal pihaknya menerima laporan dari masyarakat ada kebakaran lahan kosong di samping Toko Meubel Jalan DI Panjaitan.
Dari informasi itu, Unit Reskrim langsung menuju lokasi dan kemudian mencari tau siapa pelaku yang membakar lahan tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang membakar lahan tersebut seorang pria bernama Kamsan dan merupakan salah satu tukang bangunan yang melakukan renovasi lantai 4 toko Meubel Takasinaya,” ujarnya, Kamis (25/2).
Ia menyampaikan, tersangka membuang puntung rokok sembarangan di tempat tumpukan sampah sehingga menghanguskan lahan kosong sekitar 3.000 meter persegi.
“Barang bukti yang di amankan satu rokok merek extra bold warha hitam yang sudah di buka dan satu bungkus korek api,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 188 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment