BREAKINGNEWS! Polisi Aman 25 Kilo Sabu di Tanjungpinang, Empat Kurir Ditangkap di Jambi

  • Whatsapp
Kurir sabu ditangkap Polres Tanjungpinang
Empat warga Jambi menjadi kurir sabu pengiriman dari Malaysia ke Jambi, mereka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang

Pihaknya, kembali melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lain Pendi dan Arta Fanyukni di Kuala Hulu, Jambi.

Bacaan Lainnya

“Hasil pemeriksaan mereka mengakui sebagai kurir,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 miliar.

SAHRUL

Pos terkait

Comment