Pihaknya, kembali melakukan pengembangan dan mengamankan dua pelaku lain Pendi dan Arta Fanyukni di Kuala Hulu, Jambi.
“Hasil pemeriksaan mereka mengakui sebagai kurir,” ucapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal Rp 10 miliar.
SAHRUL
Comment