BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertembangan (IUP) bauksit di Kabupaten Bintan.
“Kita sudah tetap dua tersangka inisial AM dan AT,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Tety Syam, Rabu (6/11).
Diketahui AM merupakan mantan Kepala Dinas Enrgi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri dan AT mantan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Dia tidak merincikan lebih lanjut peran kedua tersangka. “Nanti kita sampaikan pada tahap dua,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya akan terus mengembang kasus tersebut dan berpotensi akan bertambah tersangka baru.
“Insyaallah kita lihat kedepan,” ujarnya.
SAHRUL
Comment