BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan lanjutan fasilitas Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali membenarkan telah menetapkan satu tersangka.
“Kita sudah menetapkan satu tersangka,” ujarnya saat ditemui usai rekonstruksi kasus pembunuhan pensiunan TNI AL Arnold Tambunan, Senin (11/3).
Namun, mantan Kasat Narkoba itu tidak menjelaskan siapa dan apa peran tersangka yang telah ditetapkan tersebut.
“Untuk identitas (disampaikan) setelah ada upaya paksa,” tukasnya.
Sebelumnya, polisi sudah menetapkan dua tersanga yakni Berto Riawan selaku kepala Cabang PT. Karya Tunggal Mulya Abadi dan Haryadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.
Kedua tersangka sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Modus yang digunakan tersangka, dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut belum seratus persen dilaksanakan. Bahkan, item barang pada Pekerjaan Perlengkapan dan Kelengkapan yang seharusnya diadakan oleh PT. Karya Tunggal Mulya Abadi tidak terpasang di lokasi pekerjaan.
Akan tetapi Haryadi selaku PPK tetap melakukan pembayaran sebesar 100 persen kepada Berto Riawan. Bahkan untuk melakukan pembayaran 100 persen pekerjaan, Haryadi dengan sengaja memalsukan dokumen Proposional Hand Over (PHO).
Dari kasus tersebut, negara mengalami kerugian sebanyak Rp 5,05 Miliar.*
Comment