BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Kejaksaan Negeri Bintan geledah kantor PT Bintan Inti Sukses (BIS) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bintan yang berada di Jalan Ketapang Nomor 4, Tanjungpinang Kota, Kamis (17/12).
Pengeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi Dana Investasi Jangka Pendek (DIJP) atau peminjaman dana di BUMD Bintan.
Dalam kasus itu jaksa menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Direktur Utama PT BIS BUMD Bintan RIS dan Kepala Devisi Bagian Keuangan PT BIS inisial TD.
Pengeledahan langsung dilakukan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Senopati dan Kepala Seksi Intelijen Beni Agus Setiawan bersama jajarannya.
Pantauan dilokasi, pengeledahan dikawal kepolisian Polres Bintan. Pintu masuk kantor diberi garis merah putih yang bertuliskan Kejaksaan RI.
Sampai berita ini diwartakan belum ada keterangan dari pihak kejaksaan.
Satu Tersangka Dijebloskan ke Penjara
Comment