Hari ini berlanjut untuk pemeriksaan terinci, semoga dengan kedatangan dari tim ini semua bisa berinteraksi dan komunikasi lebih lancar dan baik lagi.
“Dengan keterbatasan waktu yang diberikan oleh Peraturan Perundang-Undangan setelah BPK menerima LKPD, BPK hanya memiliki waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan mulai dari pemeriksaan sampai dengan penyerahan laporan,” katanya.
Ia juga menyampaikan untuk kedepannya BPK akan lebih banyak berkecimpung di pemeriksaan kinerja. Di Kota Pariaman sudah lima kali mendapat WTP, selain itu diharapkan juga kinerja yang lebih semakin baik.
“Dan kita harapkan BPK lebih fokus pada pemeriksaan kinerja dan pemerintahan daerah juga lebih fokus tidak hanya sekedar APBD harus habis, tapi apa yang kita belanjakan memang benar-benar perlukan dan prioritas serta bermanfaat bagi masyarakat,” ulasnya.
“Untuk saat ini, mohon tidak ada yang menyalahi peraturan Perundang-Undangan, dan semua kita berharap untuk mendapat WTP untuk Kota Pariaman,” tutupnya.
Zaituni | Binjai
Comment