BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menyoroti dana hibah tahun anggaran 2020 di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri. BPK akan memeriksa sejumlah pihak terkait penerimaan dana hibah tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk konfirmasi penerimaan bantuan dengan memanggil 46 penerima hibah dengan anggaran sebesar Rp 5,6 Miliar lebih.
Dana hibah yang diberikan oleh Dispora Kepri jumlahnya bervariasi, dimana paling kecil sebesar Rp 50 juta dan paling besar Rp 250 juta.
Berdasarkan surat nomor 14/S/TIM LKPD-Prov/2021 ditandatangani oleh ketua Tim Pemeriksa Arif Wasisto Edhi, pemeriksaan akan dilaksanakan selama 30 hari dan akan dimulai besok, Kamis (1/4).
Dalam surat itu juga, penerima yang dipanggil diminta membawa fotokopi SK Pengurus, Proposal, KTP, Rekening Koran Penerimaan Bantuan, Pengesahan Badan Hukum (Kemenkumham) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat dimintai tanggapan prihal tersebut, menyerahkan sepenuhnya proses ke BPK, pihaknya tidak bisa melakukan intervensi.
“Saya serahkan saja, biarkan BPK menjalankan tugas, kita tidak usah intervensi-intervensi. Biar aja jalan sebagai mana air mengalir,” kata Ansar.
SAHRUL
Comment