BPK Apresiasi Gubernur Ansar Sampaikan LKPD 2024Tepat Waktu

  • Whatsapp

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 dari Gubernur Ansar

BAROMETERRAKYAT.COM, KEPRI – LKPD merupakan kewajiban konstitusional untuk memberikan gambaran akurat pengelolaan keuangan daerah.
Seluruh dokumen yang diserahkan mencakup laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, catatan atas laporan keuangan, surat pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta laporan kinerja pemerintah daerah.

Demikian disampaikan
Gubernur Kepri Ansar Ahmad usai menandatangani serah terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kepulauan Riau, di Kantor BPK Batam Centre, Selasa (25/3).

“Kami menyusun laporan keuangan sesuai kondisi riil pengelolaan keuangan sepanjang Tahun Anggaran 2024,” jelasnya.

Kepala BPK Kepri Emmy Mutiarini mengapresiasi ketepatan waktu penyerahan laporan sebelum batas akhir 31 Maret 2025.

“Kami akan melakukan pemeriksaan dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme,” ujarnya.

Editor: RAMDAN

Pos terkait

Comment