Boleh Tidak Sholat Jumat Saat Wabah Corona, Begini Penjelasan MUI Kepri

  • Whatsapp
Hukum Fikih Pelaksanaan Ibadah Saat Wabah Corona
Wakil Ketua Umum MUI Kepri Bambang Maryono (Tengah), Sekretaris Umum MUI Kepri Edi Sabrani (Kiri) dan Ketua MUI Tanjungpinang Fauzi saat konferensi pers di salah satu rumah makan di Tanjungpinang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau menjelaskan hukum fikih pelaksanaan sholat Jumat ditengah mewabahnya virus corona (Covid-19).

Wakil Ketua Umum MUI Kepri Bambang Maryono menjelaskan, orang yang belum terkena Covid-19 dia sebut berada dalam kawasan dengan potensi penularannya tinggi, atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pemerintah,

Maka yang belum terkena virus diberikan kemudahan untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid atau di mushala.

“Berdasarkan hukum fiqih, maka diperbolehkan meninggalkan salat berjamaah, bahkan menggantikan shalat jumat dengan salat zuhur di rumah,” jelas Bambang.

Namun apabila tinggal di kawasan dengan tingkat penularan yang rendah, maka hukumnya wajib untuk tetap melaksanakan shalat jumat.

Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti fatwa MUI ini dan tidak perlu diperdebatkan.

Selain itu, tambah dia, fatwa yang sudah dibuat MUI dan pemerintah ini sudah melalui kajian.

Pos terkait

Comment