BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kepulauan Riau menjelaskan hukum fikih pelaksanaan sholat Jumat ditengah mewabahnya virus corona (Covid-19).
Wakil Ketua Umum MUI Kepri Bambang Maryono menjelaskan, orang yang belum terkena Covid-19 dia sebut berada dalam kawasan dengan potensi penularannya tinggi, atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pemerintah,
Maka yang belum terkena virus diberikan kemudahan untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid atau di mushala.
“Berdasarkan hukum fiqih, maka diperbolehkan meninggalkan salat berjamaah, bahkan menggantikan shalat jumat dengan salat zuhur di rumah,” jelas Bambang.
Namun apabila tinggal di kawasan dengan tingkat penularan yang rendah, maka hukumnya wajib untuk tetap melaksanakan shalat jumat.
Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mengikuti fatwa MUI ini dan tidak perlu diperdebatkan.
Selain itu, tambah dia, fatwa yang sudah dibuat MUI dan pemerintah ini sudah melalui kajian.
Comment