Boking Cewek Dibawah Umur Di Penginapan,Pria Ini Jadi Tersangka

  • Whatsapp

Satreskrim Polres Anambas tahan PA pelaku pencabulan anak dibawah umur

BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS -Seorang pria PA (25) diamankan oleh
Satreskrim Polres Kepulauan Anamba,diduka telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri menjelaskan perbuatan pelaku terbongkar, pada saat korban (bunga) tertangkap pada saat Operasi Antik di salah satu penginapan di Tarempa.

” PA pada hari selasa sudah kita amankan,pelaku mengakui perbuatannya ,” ujar Kasatreskrim.

Kasatreskrim menuturkan kejadian itu berawal pelaku PA meminta cewek kepada saudara ZI, dimana pada saat itu saudara ZI menawarkan korban (bunga) kepada pelaku PA.

“Setelah melakukan nego dengan harga sebesar Rp 500.000, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025, korban (bunga) menghubungi pelaku PA untuk menanyakan apakah masih ingin melakukan hubungan intim dan pelaku PA mengiyakan,” ucap Kasatreskrim

Kasatreskrim menambahkan, pelaku dan korban (bunga) bertemu di jalan Pattimura untuk memberikan uang senilai Rp 500.000 kepada korban (bunga) dengan tujuan untuk mengambil kamar dan merental motor

“Pelaku mengakui telah melakukan hubungan badan terhadap korban (bunga) sebanyak 2 kali, dan setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban (bunga) dikamar tersebut, karena pada saat itu pelaku sedang ada kerja,” ungkapnya.

Kemudian,lanjut Kasatreskrim, atas kejadian yang menimpa kprban , lalu orang tua korban (bunga) melaporkan pelaku PA ke Polres Kepulauan Anambas pada hari selasa tangal 25 Februari 2025.

Saat ini pelaku PA sudah ditahan bersama beberapa barang bukti yang ada.

Pelaku PA dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: RAMDAN

Pos terkait

Comment