Kemudian MA langsung membuat laporan ke Polres Tanjungpinang. Dari laporan itu, selanjutnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan.
Polisi melakukan observasi di tempat kosan yang dilaporkan tersebut. Setelah dilakukan pengamatan didapatkan petunjuk bahwa dalam kosan tersebut ada SFU dan AN.
Selanjutnya, polisi berkoordinasi dengan RT, Pemilik Rumah Kos dan Ketua Pemuda setempat, untuk menyaksikan petugas melakukan penggerebekan.
BACA JUGA: Mark Up Biaya Pengiriman Barang, Korwil SiCepat Express Tanjungpinang Ditangkap
Polisi berhasil masuk ke dalam kosan tersebut dan terlihat SFU dan AN keluar kamar.
“Saat diintrograsi awal, kedua orang pelaku mengakui bahwa telah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali,” ujarnya.
Comment