BR.TANJUNGPINANG – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, mensosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 6 Tahun 2022 tentang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara pada lingkungan Pemko Tanjungpinang di gedung CAT BKPSDM Tanjungpinang, Selasa (15/11).
Sekretaris Daerah (sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, sosialisasi PermenPAN RB ini bertujuan untuk mengembangkan kualitas kinerja ASN yang ada di kota Tanjungpinang serta menjadi pelaporan penilaian dalam kinerja oleh atasan dengan bawahan.
“Saya harap pelatihan sasaran kinerja pegawai (SKP) ini kedepan menjadi penilaian kinerja yang lebih baik, serta bisa menjadi bobot penilaian terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP) serta menjadi salah satu perhitungan dan sebagai pengembangan kinerja ASN,” ujarnya.
Sekda pun meminta kepada seluruh ASN agar bisa meningkatkan kinerjanya serta melayani masyarakat dengan dan melalui SKP yang seharusnya setiap hari membuat laporan kinerja harian sehingga dapat maksimal dalam melayani masyarakat.
“Karena di luar masyarakat sangat mengharapkan pelayanan dari pemerintah baik dari administrasi dan banyak juga masyarakat berharap infrastruktur yang di bangun dari sebagian pajak yang di bayar oleh mereka bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Menurutnya, dalam pengolahan kinerja tidak hanya awal dan akhir tetapi harus mendukung pimpinan dalam program kinerja pimpinan, sehingga memperkuat keterkaitan pimpinan dengan bawahan.
“Kinerja organisasi merupakan peningkatan kinerja individu jadi perlu pengembangan kinerja untuk mendukung organisasi, saya harap sosialisasi ini mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Tamrin Dahlan menambahkan, setiap bulan Desember pihaknya membuat laporan kinerja SKP dari penilaian atasan.
“Suka tidak suka kita membuat SKP karena ini masuk dalam Permenpan RB nomor 6 tahun 2022,”ujarnya.
Menurut Tamrin, sosialisasi ini sangat penting bagi semua ASN yang ada di pemerintah kota Tanjungpinang.
Kegiatan ini tambah dia, di bagi menjadi beberapa sesi karena keterbatasan tempat sehingga diharapkan para peserta mengikuti dengan benar.
“Jangan sampai ketinggalan dalam sistem pelaporan kinerja terbaru yang sesuai dengan Kemenpan RB nomor 6/2022,”Tutupnya.
Penulis :Firdaus
Comment