Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau Jariyatna menyerahkan LHP kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan di Auditorium Kantor BPK Kepri, Rabu (12/04). (F.Istmw)
GALERI FOTO,BINTAN-
Pemerintah Kabupaten Bintan kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 12 kalinya secara berturut-turut dari BPK Provinsi Kepri.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Kepulauan Riau Jariyatna kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan di Auditorium Kantor BPK Kepri, Rabu (12/04).
Bupati Bintan Roby Kurniawan,Ketua DPRD Bintan Agus Wibowo tanda tangani berita acara penyerahan LHP Disaksikan Kepala BPK Kepri Jariyatna.(F.Istmw)
Usai menerima LHP ,Bupati Roby mengatakan prestasi ini sebagai apresiasi untuk semua jajarannya.
“Alhamdulillah laporan kita diterima, opini WTP pun kita raih juga. Yang jelas selesai dari sini banyak tindak lanjut yang mesti kita kerjakan,” kata Roby.
Roby memaparkan,penyampaian LHP merupakan amanat Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Bupati Bintan Roby Kurniawan bersama Ketua DPRD Bintan.Agus Wibowo saat menerima LHP LKPD dari BPK Kepri.(F.Istmw)
Dan tingkat Kabupaten/Kota, LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa BPK ini diserahkan kepada DPRD dan Bupati/Walikota, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.
Kepala daerah se-Kepri usai menerima LHP LKPD dari BPK Kepri.(F.Istmw)
Dengan demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh tujuh pemerintah daerah tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bintan serta Kabupaten/Kota lainnya di lingkup Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
Editor : Dani
Comment