Berkas Perkara Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra dan Garuda Dilimpahkan

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berkas perkara dugaan money politik dengan tujuh tersangka di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Pelimpahan tersebut hanya dihadiri satu tersangka M. Apriyandi Caleg Partai Gerindra, sedangkan enam tersangka lain tidak hadir.

Bacaan Lainnya

Keenam tersangka tersebut yakni Brando Ahmadi purba dan Ranta Fauzi Sembiring merupakan caleg Partai Garuda, Agustinus, Yusrizal, Wahyu Budianto dan Warsono.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang Rizky Rahmatullah membenarkan telah menerima pelimpahan tahap kedua ketujuh tersangka dari Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Dia mengatakan, tersangka Apriyandi, Agustinus dan Yusrizal disangkan melanggar pasal 523 ayat 1 Jo pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sedangkan empat tersangka lain disangka melanggar pasal 523 ayat 2 Jo pasal 280 ayat 1 huruf j Undang-undang RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Setelah pelimpahan tahap dua tersebut, pihaknya akan segera menyusun surat dakwaan dan akan segera dilimpahkan Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk segera disidangkan.

“Karena masuk cuti bersama kita limpahkan setelah selesai lebaran nanti,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie

Sebelumnya, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menetapkan tujuh tersangka dalam tiga perkara dugaan money politik atau politik uang yang melibatkan caleg Partai Gerindra dan caleg Partai Garuda.

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukan gelar perkara Gakkumdu antara Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu.

“Gelar perkara tersebut untuk menaikan status para pihak-pihak yang selama ini kita lakukan sidik masih sebagai saksi, kemarin sudah final kita menetapkan tujuh orang tersangka, SPDP sudah kita kirim (ke Kejaksan),” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/5).

Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari tiga oknum caleg yakni M. Apriyandi dari Gerindra, Rantha Fauzi Sembiring dan Brando Ahmad Purba dari Partai Garuda.

“Empat tersangka lain perannya membantu caleg untuk membagi-bagi uang, inisal W dan W korlap dari caleg Gerindra dan inisial Ag dan Ay korlap dari caleg Garuda,” jelasnya.*

Pos terkait

Comment