BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berkas perkara Vina Saktiani, tersangka kasus penipuan penipuan berkedok penerimaan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dinyatakan P21 atau lengkap. PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang itu akan segera menjalani sidang.
“Berkasnya sudah P21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat dihubungi, Sabtu (31/7).
Ia menyampaikan, tersangka beserta barang bukti telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk proses penuntutan.
“Hari Jum’at telah kita limpahkan tersangka dan berkas ke Kejari. Yang bersangkutan sudah menjadi tahanan Jaksa,” imbuhnya.
BACA : |
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dan tersangka berserta barang bukti kasus tersebut.
“Tersangka masih dititipkan di sel tahanan Polres Tanjungpinang,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu 14 hari kerja pihaknya akan menyusun surat dakwaan. Setelahnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tanjungpinang untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim.
BACA JUGA: |
Diketahui, Vina Saktiani melakukan penipuan kepada korbannya yang merupakan Anggota DPRD Bintan Tarmizi. Tersangka meminta Rp 300 juta kepada korban supaya anaknya bisa lolos tes taruna IPDN.
Namun sampai saat ini anak korban tidak diterima IPDN, sehingga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Comment