BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berkas perkara korupsi pembangunan lanjutan fasilitas pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dengan tersanga Abdul Rahim Kasim Djho dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
“Jaksa sudah menyatakan sudah lengkap atau P21,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie kepada awak media, Kamis (4/7).
Dia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Tanjungpinang. “Mungkin Senin atau Selasa kita limpahkan,” ujarnya.
Abdul Rahim, lanjut dia, disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal
“Kerugian negara masih mengacu pada dua berkas perkara sebelumnya Rp 5,05 Miliar,” ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus tersebut.
Diketahui, sebelumnya polisi sudah menetapkan dua tersanga kasus korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan Dompak yakni Haryadi dan Berto Riawan.
Keduanya sudah divonis bersalah Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Berto divonis enam tahun penjara sedangkan Haryadi divonis enam tahun enam bulan penjara.*
Comment