Berbuat Terlarang, Anggota DPRD di Kalteng Ditangkap

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

BAROMETERRAKYAT.COM, KOTAWARINGIN TIMUR. Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) bernama M Erwin Toha (MET) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur.

Dia ditangkap bersama dua tersangka lain yakni Juniansyah (43) alias Ejon dan Kiky Muljayano (KM).

Dilansir Barometerrakyat.com dari Detikcom, mereka ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng, Minggu (31/5/2020).

“Salah satu tersangka adalah anggota DPRD Kabupaten Seruyan, MET. Berperan sebagai pembeli,” kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan.

Dia menjelaskan, oknum dewan berperan sebagai pembeli, Juniansyah berperan sebagai bandar.

“KM (31) berperan sebagai pengedar,” ujarnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor LP/47/V/2020/KALTENG/ RES KOTIM/RESNARKOBA tanggal 31 Mei 2020.

Pos terkait

Comment