BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang telah menetapkan jumlah maksimal sumbangan dana kampanye untuk Pasangan Calon (Paslon) yang bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018.
Dana sumbangan yang terkumpul ini akan digunakan paslon pada masa kampanye berlangsung.
Sumbangan ini bisa bersumber dari Partai Politik (Parpol), badan hukum dan perseorangan.
Komisioner KPU Kota Tanjungpinang, Divisi Hukum Dewi Haryanti mengatakan, KPU Tanjungpinang telah menetapkan besaran sumbangan dana kampanye bagi paslon.
Menurutnya, penetapan ini berdasarkan perhitungan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta, standar biaya daerah dan bahan kampanye diperlukan.
Berdasarkan perhitungan tersebut, kata Dewi, pihaknya menetapkan sumbangan dana kampanye dari Parpol maksimal Rp 750 juta, dari kelompok atau badan hukum maksimal Rp 750 juta dan dari perseorangan maksimal Rp 75 Juta.
Pihaknya, lanjut Dewi, akan membuka pendaftaran Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 14 Februari 2018, Laporan Pemerimaan Sumbangan Kampanye (LPSDK) pada 20 April 2018 serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pada 25 Juni 2018.
“Laporan awal dana kampanye tidak lah sulit, karena hanya mengisi formulir sesuai format KPU yang ada di Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye dan menyerahkan rekenig khusus dana kampanye,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (1/2).
Dewi menambahkan, KPU Tanjungpinang juga sudah mengingatkan pasangan calon untuk melaporkan dana awal kampanye kepada pihaknya, yang akan dibuka dari pukul 08.00 sampai dengan 18.00 wib.
Sebelumnya, Ketua KPU Tanjungpinang Robby Patria mengatakan, 14 Februari 2018 paslon setelah ditetapkan menjadi calon harus membuka Rekening Khusus Dana Kampanye atas nama pasangan calon.
Berapapun dana yang dibuka dan dikumpulkan distor di bank umum yang dijadikan tempat penyimpanan dana kampanye.
“Karena dana seluruh pengeluaran dan penerimaan dana kampanye ini kalau tidak dilaporkan, sangat merugikan calon. Calon bisa didiskualifikasi dari pencalonan jika sampai batas akhir di Juni nanti tidak melaporkan seluruh dana kampanye,” kata Robby.
Kalau sekarang, jelasnya, masih dalam tahap pembukaan rekening khusus dana kampanye.
KPU Tanjungpinang juga meminta tim sukses untuk segera membuat desain alat peraga kampanye dan bahan kampanye.
Alat peraga kampanye berupa spanduk, baleho, dan umbul umbul. Sedangkan bahan kampanye berupa stiker, famplet, flyer, selebaran yang jumlahnya cukup banyak.
“Kita minta tim ses segera menyerahkan desain tanggal 3 Februari,” ujarnya.
Bahan kampanye dibagikan kepada calon untuk dibagikan pada saat kampanye di tengah tengah masyarakat. Sedangkan Alat Peraga Kampanye dipasang oleh KPU di tempat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Untuk baleho disiapkan oleh KPU lima buah per calon. Sedangkan umbul umbul sebanyak 20 per kecamatan dan spanduk sebanyak 2 per kelurahan.
Selain itu, KPU Tanjungpinang juga akan memfasilitasi kampanye calon di 14 hari terakhir sebelum masa tenang di media cetak dan tv.
Serta menyiapkan debat terbuka sebanyak tiga kali yang disiarkan langsung tv lokal dan bisa juga tv nasional.
“Semoga dengan kampanye dibantu KPU akan menambah pengetahuan masyarakat untuk mengenal calon walikota,” ujarnya.
Comment