BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Pengendara kendaraan bermotor dihimbau untuk tidak “nakal” memarkirkan kendaraan pada tempat yang dilarang.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tanjungpinang akan mengembok kendaraan yang terpakir tidak pada tempatnya.
Kepala Dishub Kota Tanjungpinang Bambang mengatakan, kendaraan yang “nakal” akan diberi tindakan tegas.
Tindakan tegas ini, menurutnya dapat memberi efek jera pada pengendara yang “nakal” parkir kendaraan disembanrangan tempat.
“Kalau pada saat tim kami sedang patroli menemukan yang sembarangan parkir dan bisa menggangu lalu lintas kami tidak tegas dengan mengembok ban mobilnya,” ucapnya saat diwawancara awak media, Senin (11/9)
Ia menerangkan, bahwa tindakan tegas tersebut di ambil sesuai Peraturan daerah(Perda), yang telah di buat untuk mengatur agar pengendara tidak memarkir mobil di bahu-bahu jalan di kota Tanjungpinang sembarangan.
“Tindakan ini sesuai perda kalau menganggu ya kita ambil tindakan, tapi kalau ada orangnya kami beritahukan dulu kalau tak ada langsung kita tindak.” tutupnya
Muhammad Danu
Comment