BAROMETERRAKYAT.COM, JAKARTA. Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 mulai dibuka besok, Senin (11/11).
Bagi calon pelamar yang belum mengetahui cara CPNS 2019 bisa menyimak informasi berikut ini.
Dirangkum detikcom dari informasi yang dirilis BKN, yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pendaftaran adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga sudah sesuai dengan data kependudukan di Ditjen Dukcapil Pusat.
Jika sudah dipastikan cocok, ada 7 tahapan yang perlu dilakukan oleh calon pendaftar CPNS 2019.
Pertama, buka portal SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id. Kedua, buat akun SSCN 2019 menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga atau NIK Kepala Keluarga.
Comment