BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Terdakwa Lasma Rohana Nurhayati alias Butet (39 tahun) divonis empat tahun penjara.
Ibu Rumah Tangga (IRT) itu terbukti tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu.
Ia dijerat melanggar pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain hukuman badan, Butet juga didenda Rp 800 Juta, jika tidak membayar denda yang ditetapkan maka diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan.
Putusan tersebut langsung dibacakan oleh Ketua Majlis Hakim Eduart MP Sihaloho dengan anggota Corpioner dan Ramauli H Purba, Rabu (12/12).
Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa tak kuasa menahan air mata, ia menangis terisak dalam persidangan.
Sementara itu, atas putusan tersebut penasehat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Perbuatan terdakwa tersebut berawal, Kamis 26 Juli 2018 sekira pukul 19.00 WIB ketika saudara Syafei alias Omen (suami terdakwa) memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada terdakwa dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu di tempat Yanti (DPO).
Sampai di rumah Yanti, kemudian terdakwa menghubungi Lehan (DPO) untuk mengantar paket narkotika jenis sabu ke rumah Yanti dengan menyerahkan uang sebesar Rp 200 ribu kepada Yanti sebagai pembayaran.
Usai transaksi, terdakwa kembali ke rumahnya di Kampung Kuala Lumpur Kelurahan Kijang, Kabupaten Bintan.
Namun ditengah perjalanan, terdakwa Butet ditangkap anggota satuan narkoba Polres Bintan.
Hasil penggeledahan badan terdakwa ditemukan satu paket bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberar 0,10 gram.*
Comment