BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polisi Sektor (Polsek) Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang meringkus dua pelaku pengedar uang palsu pecahan 50 ribu.
Keduanya inisal AZ (20) warga Tanjung Uban, Bintan Utara dan AG (27) warga Bukit Cermin, Tanjungpinang Barat.
Kapolsek Tanjungpinang Iptu Firuddin mengatakan, pengungkapan peredaran uang palsu tersebut berawal laporan milik warung kelontong di Jalan Agus Salim yang diterima Polsek Tanjungpinang Barat pada Sabtu, 31 Agustus 2019 sekira pukul 00.01 Wib.
Mendapat laporan, polisi langsung menuju lokasi kejadian dan mendapati pelaku AZ sedang membeli makanan ringan dan rokok.
“Dilakukan pengeledahan ditemukan lima lembar diduga uang palsu,” ujarnya kepada awak media di Mapolsek Tanjungpinang Barat, Kamis (5/9).
Menurutnya, hasil interogasi AZ mendapat uang palsu tersebut dari pelaku AG yang merupakan saudaranya sendiri. Kemudian, polisi menangkap pelaku AG dikediamannya Bukit Cermin.
“AG mendapat uang dari IF. IF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Dijelaskan dia, awalnya AG dan AZ sudah curiga bahwa uang yang diterima dari IF tersebut uang palsu. Tapi, AZ nekat membelanjakan uang tersebut. “Keduanya sebagai pengedar,” ucapnya.
Pelaku diancam dengan pasal 26 Ayat 1 Junto Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang. “Kedua diancam pidana 10 tahun penjara,” pungkasnya.
SAHRUL
Comment