“Pelaku sempat meminta maaf kepada korban atas perbuatannya dikarenakan sejak menikah dengan korban selama lebih kurang 9 bulan, HAR langsung melarikan diri dan tidak pernah memberikan nafkah kepada korban maupun anaknya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 279 Ayat 1 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 Tahun.
Comment