BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Desa Sawang Selatan, Kundur Barat, Karimun, Sukiran Bin Mustafa menjalani sidang perdana perkara tindak pidana korupsi dana desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (3/7).
Terdakwa didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Amalia Sari dengan pasal berlapis, pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sidang terbuka untuk umum itu dipimpin oleh ketua majlis hakim Guntur Kurniawan didampingi hakim anggota Yon Efri dan Weninanda.
Untuk kasus tersebut, jaksa menguraikan akal-akalan atau modus yang digunakan terdakwa untuk menilap dana desa.
Secara singkat, berdasar laporan pertanggungjawaban tahun 2016, Desa Sawang Selatan memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) Rp 101,07 Juta dan dana Silpa tersebut digunakan untuk pembiayaan pekerjaan atau pembiayaan pada tahun berikutnya.
“Kenyataan yang ada berdasarkan saldo pas pada rekening koran Kantor Desa Sawang Selatan hanya sebesar Rp 20.603.825,” kata jaksa Amelia Sari saat membaca uraian dakwaan.
Selanjutnya, pada 2017 Desa Sawang Selatan juga memiliki Silpa Rp 178,57 Juta, namun Saldo Kas pada rekening koran hanya sebesar Rp 3,71 Juta dan tahun 2018 kembali masih memiliki Silpa Rp 382,9 Juta.
“Namun kenyataannya sejak tahun 2016 dana Silpa atau selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran digunakan atau diperuntukkan untuk kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun laporan dan dikerjakan ditahun berikutnya hanyalah akal-akalan terdakwa,” ujar jaksa.
Dia menlanjutkan, sejak pembuatan laporan pertanggungjawaban pada 2016 dana Silpa tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di rekening kas desa melainkan disalahgunakan oleh terdakwa dengan cara meminjam uang dana desa dan alokasi dana desa melalui saksi Komsatun selaku Bendahara.
“Kegiatan-kegiatan yang telah disusun dalam APBDes setiap tahunnya dari 2016 sampai dengan 2018 terdapat beberapa kegiatan yang tidak terlaksana karena uangnya sudah dipakai terdakwa untuk membayar hutang dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Berdasar laporan keuangan Desa Sawang Selatan pada 2018, tambah dia, seharusnya uang yang ada di rekening kas Desa Sawang Selatan sebesar Rp. 382,9 Juta.
“Namun faktanya yang ada di saldo Kas Desa Sawang Selatan berdasarkan rekening koran Kantor Desa Sawang sebesar Rp 74.801.810,” ujarnya.
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa negara mengalami kerugian Rp 252,48 Juta.
Setelah mendengar uraian dakwaan tersebut, ketua majlis hakim menunda sidang hingga Rabu mendatang.*
Comment