“Tadi memang ada yang dipotong, saya tidak tau merek apa karena melihat dari jauh,” ucapnya.
324 Kali Penindakan
Kepala KPPBC Tanjungpinang Muhammad Syahirul Alim mengatakan, pihaknya telah melakukan 324 penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal
sepanjang 2020.
“Sesuai ketentuan barang-barang hasil penindakan tersebut kemudian diberikan status sebagai Barang Milik Negara (BMN). Atas persetujuan dari Menteri Keuangan melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam, BMN tersebut kami musnahkan,” jelasnya.
Ia merincikan barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.171.793 batang rokok, 10.302 kaleng dan botol minuman mengandung ethil alkohol, 19 unit sepeda dan skuter.
Kemudian barang lainnya seperti barang-barang elektronik, parfum, sex toys, tas, sepatu, perkakas, dengan nilai total sebesar Rp 3.578.789.227.
“Potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang-barang tersebut adalah sebesar Rp 2.157.025.807,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan ini merupakan wujud nyata dari keseriusan pemerintah khususnya Bea Cukai yang selalu bersinergi dengan TNI dan Polri dan Aparat Penegak Hukum lainnya dalam memberantas peredaran barang-barang ilegal.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk selalu mematuhi peraturan yang ada sehingga tercipta iklim usaha yang kondusif,” imbuhnya.
SAHRUL
Comment