Bawaslu Ingatkan Tidak Cantumkan Logo Penyelenggara di Contoh Surat Suara

  • Whatsapp
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan Febriadinata (Foto: Ahmad Jailani)

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan mengingatkan pada peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bintan 2020 untuk tidak mencantumkan logo penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah dalam contoh (specimen) surat suara.

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata mengatakan, sah-sah saja peserta pemilu baik, paslon, tim pemenangan Bupati dan Wakil Bupati Bintan, partai pengusung ataupun simpatisan membuat contoh surat suara untuk sosialisasi.

Bacaan Lainnya

Asalkan, kata dia, dalam contoh surat suara tersebut tidak mencantumkan logo penyelanggara seperti KPU dan Bawaslu, serta logo pemerintah daerah.

“Ketika itu menampilkan logo penyelenggara maupun pemda, terkesan itu dibuat oleh penyelenggara. Padahal itu bukan,” kata Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, Jumat (24/9).

“Jadi mohon pengertian dan kerjasamanya kepada peserta pemilu, untuk mematuhi larangan-larangan saat pelaksanaan kampanye,” lanjutnya.

Selain itu, Ia mengajak semua baik itu penyelenggara pemilu, paslon, tim pemenangan, partai pengusung, simpatisan dan masyarakat Bintan untuk menjaga pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, damai dan kondusif.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment