Bawaslu Bintan Sosialisasi Tata Cara Pencoblosan di Tengah Pandemi COVID-19

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan melakukan sosialisasi tata cara pemilihan di tengah pandemi COVID-19 di Desa Topaya Induk, Kecamatan Toapaya, Kamis (15/10).

Koordinator Divisi SDM dan Datin Bawaslu Bintan Ondi Dobi Susanto mengatakan, sosialisasi itu mengingatkan warga selalu mematuhi protokol kesehatan pada saat pemilihan 9 Desember 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Harus mengunakan masker dan jaga jarak saat pemilihan di TPS,” kata Susanto saat diwawancarai awak media.

Ia menjelaskan, saat pencoblosan warga datang tidak boleh melebihi 50 orang. Jika melebihi jumlah itu maka akan disuruh pulang agar tidak terjadi kerumunan.

“Masyarakat juga diwajibkan membawa alat tulis masing-masing dalam pencoblosan di setiap TPS,” lanjutnya.

Selain itu, lanjut dia, saat kampanye masyarakat tidak dibenarkan melakukan pentas seni, panen raya ataupun konser musik.

Masyarakat juga diingatkan tidak boleh menghina seseorang, pencemaran nama baik, memprovokasi, menghasut dan menyebarkan berita bohong.

“Saat kampanye maksimal dihadiri masyarakat 50 orang dan selalu menggunakan pelidung diri seperti menggunakan masker, pelidung wajah, membawa hend sanitizer dan menjaga jarak,” ucapnya.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment