BAROMETERRAKAYAT.COM, BINTAN. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan kembali mendapatkan laporan dugaan pelanggaran oknum perangkat desa yang ikut kampanye salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri.
Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata membenarkan informasi tersebut. Ia mengatakan, Bawaslu masih memproses dugaan pelanggaran tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci terkait kasus tersebut karena masih mengumpulkan alat bukti.
“Masih mendalami kasus ini dan kita akan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat,” ujarnya kepada awak media, Rabu (30/9).
Ia menambahkan, pihaknya juga akan memanggil saksi-saksi yang ada pada saat mengikuti kampanye.
“Kalau perangkat desa memang bersalah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini,” tutupnya.
Sebelumnya, Bawaslu sudah mengusut Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ikut deklarasi salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan.
Oknum PNS yang juga Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kepri inisial Yz terbukti bersalah.
Comment