Bawaslu Bintan Gelar Media Gathering Bersama Jurnalis

  • Whatsapp
Bawaslu Bintan

BAROMETERRAKYAT.COM,BINTAN. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan gelar Media Gathering bersama Jurnalis se Kabupaten Bintan di Hotel Bhadra Resort Kilometer 25 Toapaya, Senin (28/12).

Dalam pertemuan itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Febriadinata menjelaskan, dalam pelaksanaan Pilkada Bintan telah menangani tujuh baik temuan ataupun laporan dan sudah menindaklanjuti hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ada lima proses yang kita registrasi dan dua tidak bisa proses registrasi karena memang tidak memiliki syarat formil maupun materinya ataupun bukan tindakan pelanggaran, ” ujarnya.

Febriadinata menyebutkan ada dua dugaan tindak pidana pelanggaran yang sudah dilaporkan dan satu sudah sampai ke pembahasan kedua di sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan. Kemudian proses tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 187 A ayat (1).

Sementara, ada tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas PNS, dua kasus sudah direkomendasikan kepada Bupati Bintan dan sudah diberikan sanksi kepada ASN berinisial Z dan Y. Sedangkan satu temuan terhadap netralitas PNS dihentikan karena bukan merupakan pelanggaran.

“Terkait dengan pelanggaran KAUR dan KADUS di Kecamatan Mantang sudah kami tindak lanjuti serta memberikan surat rekomendasi kepada Badan Pemberdayaan Desa, namun hingga saat ini kami belum menerima balasan dari Instansi tersebut tentang tindak lanjutnya, hingga saat ini kami akan terus mengecek dan konfirmasi kembali kepada instansi terkait tentang surat rekomendasi yang sudah diberikan untuk tindak lanjutnya,” pungkas Febriadinata.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment