Ia mengatakan, bagi paslon memasang APK baik baliho atau spanduk melebihi batas pemasangan akan ditertibkan oleh Bawaslu.
“Bawasku juga sudah menyurati setiap palson untuk menertibkan secara mandiri terlebih dahulu terhadap APK yang sudah mereka pasang,” ujarnya.
Pihaknya, tambah dia, juga akan menertibkan baleho bergambar Bupati dan Wakil Bupati yang dipasang oleh Pemerintah Daerah.
“Seandainya masih ada yang tercecer kami siap untuk menertibkanya,” tutupnya.
Comment