Baru Satu Orang Tersangka, Begini Modus Korupsi di BUMD Tanjungpinang

  • Whatsapp
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang Bambang Heri Purwanto didampingi Penyidik Ardiansyah saat konferensi pers di Aula Kantor Kejari, Senin 27 Desember 2021 (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kepala Bagian Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Dyah Widjiasih Nughraeni ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan keuangan kegiatan piutang non usaha tahun 2017-2019.

Penyidik Kejari Tanjungpinang Ardiansyah mengungkapkan modus tersangka melakukan korupsi. Tersangka sebagai Kabag Keuangan telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan pinjaman uang perusahaan kepada karyawan dan Direksi BUMD Tanjungpinang dengan tidak mengikuti prosedur.

Bacaan Lainnya

Padahal, BUMD Tanjungpinang telah menetapkan aturan bagi Direksi dan karyawan yang ingin melakukan peminjaman diantaranya harus dikembalikan dalam waktu satu tahun dan meminjam tidak boleh lebih dari satu bulan gaji pokok.

BACA : Mantan Kabag Keuangan BUMD Tanjungpinang Ditetapkan Tersangka

“Jadi karena tersangka ini adalah Kabag Keuangan di BUMD, dia semena-mena meminjamkan uang kepada karyawannya tanpa ikuti prosedur. Yang minjam banyak, tapi ada beberapa orang yang tidak melalui prosedur,” ujarnya.

Akibat perbuatannya berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kepri kerugian keuangan negara mencapai Rp517,7 Juta.

“Yang jelas ini bukan tersangka tunggal, karena dimana-mana jarang korupsi itu tersangka tunggal,” ucapnya.

BACA JUGA: Polisi Larang Pesta Kembang Api Saat Malam Tahun Baru

Selain itu, ia mengungkapkan penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena masih harus melengkapi berkas perkara.

“Belum ditahan, karena penahan ada limit waktu. Jadi secepatnya kita akan melengkapi berkas-berkasnya,” ujarnya.

Pos terkait

Comment