Tersangka curanmor menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Anambas
BAROMETERRAKYAT.COM,ANAMBAS – Satreskrim Polres Kepulauan Anambas mengamankan RD seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri menjelaskan,
pelaku RD diamankan pada Selasa tanggal 17 Juni 2025 dan sekarang sudah ditahan.
Pelaku RD mencuri satu unit motor milik warga yang terjadi pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekitar pukul 03.00 Wib di Deesa Piabung, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas
Korban IN (22) mengetahui motornya hilang saat baru pulang mencari ikan dilaut pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 pada pukul 05.00 Wib.
“Tidak lama korban membuat status kehilangan motornya via Whatsapp, saksi dengan inisial EG membalas pesan dari status korban, bahwa saksi melihat sekitar pukul 03.15 Wib ada orang membawa motor bermerek Suzuki Satria FU 150 SC. Sekitar pukul 07.00 wib, korban pun langsung menemui saksi untuk memastikan kembali apa melihat melihat motor tersebut dibawa oleh orang lain,” ujar Kasatreskrim.
Merasa motornya hilang, korbanpun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Anambas.
Kejadian ini terungkap pada saat itu anggota Polsek Palmatak memanggil pelaku, karena sebelumnya pelaku merupakan Residivis dengan masalah yang sama dan baru bebas sekitar dua bulan.
“Kepada penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 362 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutur Kasatreskrim
Comment