Selanjutnya dilakukan penelusuran dan rekam jejak hingga diketahui identitas pelaku. Pelaku saat itu diketahui sedang berada di Jalan Gatot Subroto Kilometer 5 Tanjungpinang.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Firuddin berpesan kepada warga Tanjungpinang agar senantiasa waspada dan menjaga diri, keluarga dan harta benda dengan baik.
“Jangan memberikan peluang atau kesempatan yang menimbulkan niat atau memudahkan bagi pelaku kejahatan untuk melaksanakan aksi kejahatannya,” imbaunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Redaksi
Comment