BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus seorang pria insial FM diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah setempat, Minggu (21/3) sekira pukul 20.00 Wib.
Kepala Satnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal pihaknya melakukan patroli melewati Jalan DI Panjaitan Kilometer 9.
Ketika itu pihaknya melihat seorang pria duduk diatas motor, kemudian didekati oleh anggota dan pria itu langsung berusaha melarikan diri dengan sepeda motor akan tetapi berhasil ditangkap.
“Selanjutnya juga melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat sipil penjaga parkir dan ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu,” kata Ronny saat dihubungi, Kamis (25/3).
Selain itu, juga diamankan barang bukti lain kotak rokok, handphone dan sepeda motor. Hasil interogasi, lanjutnya, pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya.
“Tersangka ini merupakan resedivis kasus narkoba dan baru bebas bersayarat,” ucapnya.
Pelaku sudah diamankan ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment