Dia menambahkan, tersangka merupakan mantan Napi kasus narkoba masuk penjara pada 2016 dengan putusan 5 tahun dan baru keluar sekira empat bulan lalu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
SAHRUL
Comment