Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Napi Ini Ditangkap Lagi Mengedar Sabu di Jalan Pemuda

  • Whatsapp
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju (Foto: Ist)

Dia menambahkan, tersangka merupakan mantan Napi kasus narkoba masuk penjara pada 2016 dengan putusan 5 tahun dan baru keluar sekira empat bulan lalu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 atau 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.

SAHRUL

Pos terkait

Comment