BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Mantan narapidana kasus narkoba inisial AS kembali ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang, Selasa (18/8) malam.
Ia ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoom, Kecamatan Bukit Bestari.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga mengedarkan sabu.
Setelah mengantongi informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AS di Jalan Pemuda.
“Saat digeledah ditemukan tiga paket diduga sabu dan sembilan butir diduga pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut adalah miliknya,” ujarnya, Sabtu (22/8).
Berdasarkan hasil introgasi, lanjutnya, tersangka juga mengakui beberapa kali telah mengedarkan sabu kepada orang lain.
“Hasil tes urine tersangka juga positif mengandung narkoba,” ucapnya.
Comment