Semetara, potensi kerugian negara berupa bea masuk dan pajak yang harus dibayar atas barang tegahan ini sebesar Rp 918,48 Juta.
“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal,” harapnya.*
Comment